Ketika Musyawarah IPM Makassar Kehilangan Marwah

Catatan Kritis atas Musyda XXIX IPM Kota Makassar

Musyawarah semestinya menjadi ruang paling bermartabat dalam kehidupan organisasi. Ia bukan sekadar forum untuk menentukan siapa yang menduduki jabatan, tetapi ruang untuk menyampaikan gagasan, mengoreksi kebijakan, mempertanggungjawabkan perjalanan organisasi, dan menentukan arah gerakan.

Dalam musyawarah, kritik bukan permusuhan. Pertanyaan bukan pembangkangan. Perbedaan bukan ancaman.

Karena itu, Musyawarah Daerah XXIX Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Makassar yang diselenggarakan di Cabang Bontoala, tanggal 4-6 September 2026, tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang terpilih, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut berlangsung.

Sebab hasil tidak pernah dapat dipisahkan dari proses. Keputusan yang sah harus lahir dari prosedur yang jelas, transparan, dan sesuai dengan konstitusi organisasi.

Sejumlah persoalan dalam proses Musyda XXIX karenanya perlu mendapat perhatian serius.

Ranting Harus Jelas, Bukan Sekadar Ada di Atas Kertas

Pertanyaan pertama adalah mengenai keberadaan cabang dan ranting yang memperoleh hak representasi dalam Musyda.

Ketika sebuah ranting memiliki hak suara, maka keberadaan dan legitimasi organisatorisnya harus dapat diverifikasi: kapan dibentuk, siapa yang mengesahkan, di mana SK-nya, siapa pengurusnya, dan apa bukti aktivitas organisasinya?

ART IPM Pasal 9 mengatur kedudukan dan mekanisme pengesahan ranting, termasuk pengesahan pendirian ranting oleh Pimpinan Daerah melalui Surat Keputusan.

Maka, jika terdapat ranting yang dipersoalkan keberadaannya, termasuk di IPM Tamalate yang mengklaim bahwa memiliki 11 ranting, padahal dalam history IPM Kota Makassar tidak memiliki ranting sebanyak itu, apakah dalam 2 tahun langsung memiliki ranting sebanyak itu? dan mungkin juga beberapa cabang lainnya, persoalannya seharusnya sederhana: tunjukkan dokumennya dan tunjukkan legitimasi organisatorisnya.

Istilah “ranting siluman” yang muncul di tengah keresahan kader tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Namun cara menjawab keresahan tersebut juga bukan dengan kemarahan, melainkan transparansi.

Sebab hak suara bukan sekadar angka. Hak suara adalah representasi organisasi, itu yang harusnya di pahami oleh Ketua Bidang Organisasi IPM Kota Makassar, Irham Munasdar yang merangkap sebagai Ketua Panitia Pemilihan yang merupakan kader dari IPM Cabang Bontoala sebagai tuan rumah, yang dari awal memberikan sikap arogan dan bengis.

SWP Jangan Sampai Menjadi Penghalang Partisipasi

Persoalan berikutnya adalah Sumbangan Wajib Peserta (SWP) yang disebut mencapai Rp150.000 per orang.

Persoalannya bukan hanya nominal, tetapi apakah kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi cabang dan ranting IPM yang berada di tingkat akar rumput.

Kemampuan finansial setiap cabang dan ranting tentu berbeda. Karena itu, mekanisme pembiayaan Musyda harus memiliki dasar yang jelas, rasional, transparan, dan tidak menghilangkan kesempatan kader untuk berpartisipasi.

Jangan sampai sesuatu yang seharusnya menjadi kontribusi administratif justru berubah menjadi pagar partisipasi. Bahkan terindikasi menjadi momentum transaksional, padahal jelas dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 tentang Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonom, poin 6, yang berbunyi, “Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi Otonom yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, serta penggantian biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional telah mencederai kepribadian Muhammadiyah. Praktik dengan tujuan menghalalkan segala cara seperti ini harus bersih dan dibersihkan dari seluruh permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan”.

Jika memang terdapat pertimbangan organisatoris dan finansial dalam penetapan SWP, maka dasar dan mekanismenya perlu dibuka secara transparan kepada seluruh kader. Sebab SWP pada hakikatnya adalah iuran peserta untuk memperoleh fasilitas dari tuan rumah, bukan alat untuk membatasi atau bahkan menggugurkan hak seseorang dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, kenyataannya banyak Ranting dan Cabang tidak dapat memberikan hak pilihnya karena ketidak mampuannya untuk membayar iuran sebesar itu.

Jangan Ubah Keputusan Konpida Tanpa Dasar yang Jelas

AD IPM Pasal 35 menempatkan Konpida sebagai permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah Musyda, sementara ketentuannya juga diatur dalam ART IPM Pasal 39.

Karena itu, ketika hasil Konpida di Gombara yang digelar setahun lalu, kembali dibahas atau dipersoalkan dalam momentum lain, termasuk di lokakarya yang bahkan terjadi intervensi oleh pihak eksternal dalam hal ini alumni, pertanyaan mendasarnya adalah:

Apa dasar regulasi yang memungkinkan keputusan tersebut dibuka kembali?

Jika memang terdapat mekanisme koreksi, tentu harus jelas forum yang berwenang, dasar hukumnya, serta prosedurnya.

Organisasi membutuhkan kepastian. Keputusan harus tunduk pada aturan, bukan aturan yang berubah mengikuti kepentingan forum.

Konpida Pra-Musyda dan Hilangnya Ruang Koreksi

Catatan serius juga muncul dalam Konpida Pra-Musyda.

Steering Committee disebut seharusnya hadir pukul 13.30, tetapi forum baru dimulai sekitar pukul 22.00. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena pembahasan materi berlangsung terburu-buru.

Dalam forum tersebut, Akbar Supriadi selaku steering committee, yang merupakan alumni IPM Kota Makassar yang berasal dari Kader IPM Bontoala, disebut menyampaikan:

“Tidak usah kita bahas satu-satu ya, cukup dibaca saja 2 menit lalu disampaikan kalau ada yang ingin dikoreksi,” ujarnya,

Bahkan muncul pula pernyataan:

“Saya rasa itu sudah bukan forumnya ya, Konpida ini hanya untuk pengesahan saja,” tegasnya.

Persoalannya bukan semata siapa yang menyampaikan pernyataan tersebut, melainkan apakah forum pengesahan tetap menyediakan ruang yang cukup bagi peserta untuk memahami dan mengoreksi materi yang akan disahkan.

Sebab sebelumnya, dalam Rakorda, Irham Munasdar disebut menyampaikan:

“Apa yang di Rakorda masih pembahasan, pengesahannya baru di Konpida,” tuturnya.

Jika demikian, mengapa ketika memasuki Konpida ruang pembahasan dan koreksi justru menjadi terbatas?

Pengesahan tidak semestinya dipahami sebagai tindakan otomatis tanpa deliberasi.

Ketika Aturan Ranting Diubah, Siapa yang Berwenang?

Salah satu persoalan lain berkaitan dengan ketentuan ranting yang memiliki hak memilih.

Disebutkan bahwa salah satu aturan yang di-reset berkaitan dengan kewajiban ranting yang memiliki hak memilih untuk melaksanakan TM minimal satu kali sebagaimana merujuk pada Tanfidz Konpida Gombara.

Namun ketentuan tersebut kemudian disebut mengalami perubahan dalam Rakorda.

Pertanyaannya: apakah Rakorda memiliki kewenangan mengubah ketentuan tersebut? Jika iya, apa dasar regulasinya?

Ini bukan persoalan siapa yang benar atau salah. Ini persoalan kepastian hukum organisasi.

Begitu pula dengan Tanfidz. AD IPM Pasal 40 menegaskan kedudukan Tanfidz sebagai pernyataan keputusan permusyawaratan. Karena itu, substansi Tanfidz semestinya mencerminkan keputusan forum dan tidak melahirkan substansi baru yang melampaui mandat forum.

Calon Formatur Harus Diperlakukan Objektif

Dalam proses pencalonan formatur, apabila terdapat calon yang ditolak meskipun disebut telah memenuhi kelengkapan berkas, maka dasar penolakan tersebut harus dijelaskan secara terbuka.

Ditolak berdasarkan pasal apa?, Indikator apa?, Keputusan siapa?

Standar kelayakan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon. Demokrasi organisasi tidak hanya berbicara tentang pemungutan suara, tetapi juga tentang keadilan sebelum suara diberikan. Yang jadi persoalan, banyak calon formatur tetap yang di tetapkan dalam surat rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, nomor 126/REK/III.0/D/2026, masih banyak yang belum memiliki NBM sebagai syarat mutlak sebagai Calon Formatur berdasarkan surat edaran PP Muhammadiyah, namun tetap diloloskan.

Pimpinan Sidang Bukan Pemilik Forum

Pimpinan sidang adalah penjaga forum, bukan pemilik forum.

Karena itu, ketika musyawirin yang hendak menyampaikan pendapat harus menunggu lama, bahkan tidak memperoleh kesempatan berbicara, sementara pihak tertentu dapat memberikan jawaban tanpa mekanisme yang sama, maka pertanyaan tentang keadilan prosedural menjadi wajar.

Aturan berbicara harus berlaku sama kepada semua pihak.

Begitu pula dengan pernyataan Erick Agam selaku Pimpinan Sidang yang disebut berulang kali, yang selalu diintervensi:

“Segera kembali ke forum, kalau tidak tertib hak suaranya kami cabut,” ucapnya.

Ketertiban tentu penting. Namun pencabutan hak suara merupakan tindakan serius yang harus memiliki dasar tata tertib yang jelas dan diterapkan secara objektif.

Hak suara tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik.

Kritik Tidak Semestinya Langsung Dicap Politis

Pernyataan Irham Munasdar yang disebut menyampaikan:

“Tidak usah terlalu politis dek, saya tahuji siapa senior yang arahkan ki, mau disebutkan di sini kah?,” tegasnya.

juga patut dilihat dalam konteksnya secara utuh.

Namun ada pertanyaan yang layak direnungkan: mengapa kritik mengenai prosedur harus terlebih dahulu dicurigai sebagai kepentingan politik?

Mempertanyakan legitimasi ranting, SWP, hak suara, aturan formatur, keputusan Konpida, maupun mekanisme persidangan adalah bagian dari dinamika organisasi.

Mengkritisi prosedur bukan berarti memusuhi organisasi.

Justru dalam organisasi kader, kemampuan untuk menyampaikan kritik, menerima perbedaan, dan mempertanggungjawabkan pendapat merupakan bagian dari proses perkaderan.

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Hasil Musyda

Yang sangat memprihatinkan, IPM adalah organisasi yang basis utamanya adalah pelajar, tetapi dalam pelaksanaan Musyda justru terdapat kondisi di mana kader harus bertahan hingga larut malam untuk mengejar percepatan tahapan musyawarah. Bahkan, komponen penting Musyda itu sendiri, yakni pembahasan komisi sebagai ruang merumuskan gagasan dan rekomendasi untuk periode kepemimpinan ke depan, disebut dipercepat demi mengejar agenda pemilihan yang berlangsung hingga dini hari, sekitar pukul 02.00.

Pertanyaannya, apakah musyawarah masih menjadi ruang untuk mengolah gagasan, atau justru berubah menjadi sekadar ruang mengejar proses pemilihan?

Jika pembahasan komisi yang semestinya menjadi salah satu substansi penting Musyda, harus dikorbankan demi mempercepat pemilihan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga bagaimana forum tersebut menghargai proses, kondisi, dan hak kader untuk menyampaikan gagasan secara utuh.

Musyawarah yang bermartabat semestinya tidak hanya mengejar siapa yang terpilih, tetapi juga memastikan gagasan yang lahir dari kader mendapatkan ruang yang layak untuk dibahas dan menjadi arah perjuangan organisasi ke depan.

Pada akhirnya, persoalan Musyda XXIX tidak boleh direduksi menjadi pertarungan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: kepercayaan kader terhadap organisasi.

Ranting harus jelas. Hak suara harus legitimate. SWP harus rasional dan transparan. Keputusan Konpida harus dihormati. Perubahan aturan harus memiliki dasar kewenangan. Seleksi formatur harus objektif. Pimpinan sidang harus netral. Dan kritik harus tetap mendapatkan ruang.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi seharusnya bukan ancaman. Justru transparansi adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa Musyda berjalan secara bermartabat.

Karena itu, Ayahanda Muhammadiyah Kota Makassar perlu menjadikan dinamika Musyda XXIX IPM ini sebagai perhatian serius dan bahkan perlu adanya evaluasi berkelanjutan untuk melihat hak dari seluruh Cabang.

Bukan untuk mencampuri ruang otonomi IPM, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pembinaan agar proses perkaderan tetap berada dalam koridor nilai, etika, dan konstitusi Persyarikatan.

IPM adalah organisasi pelajar. Apa yang dipertontonkan dalam forum hari ini akan menjadi pendidikan politik organisasi bagi kader-kader yang akan melanjutkan estafet Muhammadiyah di masa depan.

Jangan sampai kader belajar bahwa aturan dapat berubah ketika kepentingan berubah, hak suara dapat menjadi alat tekan, struktur dapat dipersoalkan ketika dibutuhkan, atau kritik harus dicurigai sebagai permainan politik.

Musyawarah bukan sekadar ruang mencari kemenangan.

Musyawarah adalah ruang mencari kebenaran dan merawat persaudaraan.

Karena itu, yang harus dimenangkan bukan kelompok tertentu.

Yang harus dimenangkan adalah integritas proses, kepercayaan kader, dan marwah Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Musyda boleh melahirkan pemimpin baru. Tetapi jangan sampai proses melahirkan pemimpin justru meninggalkan luka baru bagi organisasi.

Sebab memperbaiki prosedur bukan berarti merusak Musyda. Justru itulah cara menjaga IPM dan merawat marwah perjuangan Muhammadiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *