idnewsonline.com, SURAKARTA — Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (FAI UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., menegaskan bahwa syariat hukum qishash dalam Islam bukanlah sekadar tindakan pembalasan fisik atau hukuman belaka. Menurutnya, muara utama dari penegakan syariat Islam adalah perlindungan kehidupan serta pembentukan peradaban masyarakat yang cerdas, berpendidikan, dan mandiri secara ekonomi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ainur saat mengupas Surah Al-Baqarah ayat 178–182 dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an UMS. Ia meluruskan fenomena kekeliruan pemahaman masyarakat yang kerap mengidentikkan syariat Islam secara sempit sebatas hukuman fisik seperti qishash maupun potong tangan.
“Kesalahan besar sebagian umat Islam saat ini adalah menganggap syariat Islam itu sebatas qisas, orang membunuh harus dibunuh, atau potong tangan. Padahal, kata kunci yang ditekankan Al-Qur’an adalah pembentukan masyarakat Ulul Albab. Syariat Islam wujud aslinya adalah kemakmuran, kejayaan, dan perlindungan bagi kehidupan,” ujar Ainur, Senin (28/9/2026).
Prioritaskan Edukasi dan Kesejahteraan Sosial
Ainur mengkritik pendekatan penegakan hukum yang kerap mengabaikan kesiapan kondisi sosial masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an menyapa penegakan hukum dengan seruan “ya uli al-albab” (wahai orang-orang yang berakal jernih), yang menandakan pentingnya pembenahan ilmu pengetahuan, kesadaran hukum, dan pemenuhan kebutuhan dasar sebelum hukum pidana diterapkan.
Menurutnya, penegakan hukum di tengah masyarakat yang lapar atau tidak terdidik justru akan kehilangan rasa keadilan. Oleh karena itu, langkah awal yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah membangun fondasi ilmu dan ketahanan ekonomi.
“Masyarakat tidak bisa dibentuk hanya dengan ancaman hukuman. Jika masyarakatnya sudah Ulul Albab, mereka sendiri yang akan menuntut hadirnya keadilan dan kedamaian,” jelasnya.
Kaitan Hukum Qishash dan Ketahanan Ekonomi Keluarga
Selain aspek hukum pidana, Ainur turut mengaitkan aturan qishash dengan hukum berwasiat dan waris yang tercantum dalam ayat setelahnya. Ia menggarisbawahi bahwa Islam melarang keras orang tua meninggalkan keturunan dalam keadaan miskin dan tidak berpendidikan, karena berpotensi menjadi sumber masalah sosial di masa depan.
Tata kelola harta keluarga yang adil melalui wasiat dan warisan dinilai menjadi pilar inti untuk mencegah konflik internal sekaligus menjamin keharmonisan antargenerasi.
Penegakan hukum dalam Islam pada hakikatnya harus dimaknai secara holistik. Hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti atau mematikan, melainkan untuk menjamin keberlanjutan hidup dan membebaskan masyarakat dari ketertinggalan ekonomi serta kebodohan.
