Hakim Konstitusi Prof. Guntur Hamzah Tegaskan Integritas Hakim di Kuliah Pakar UM Buton

Hakim Konstitusi RI Prof. Guntur Hamzah menegaskan pentingnya integritas dan ketepatan waktu hakim dalam kuliah pakar kerja sama Mahkamah Konstitusi dan UM Buton (Sumber : Dok. Humas UM Buton)

Hakim Konstitusi RI Prof. Guntur Hamzah menegaskan pentingnya integritas dan ketepatan waktu hakim dalam kuliah pakar kerja sama Mahkamah Konstitusi dan UM Buton (Sumber : Dok. Humas UM Buton)

Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. menegaskan pentingnya integritas, ketepatan waktu, dan tanggung jawab moral dalam praktik ketatanegaraan saat menjadi pembicara utama Kuliah Pakar kerja sama Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), Jumat (19/12/2025).

Dalam forum akademik yang berlangsung di UM Buton Convention Center, Prof. Guntur menyampaikan bahwa setiap putusan Hakim Konstitusi harus lahir dari hati yang bersih dan pikiran yang jernih, karena menyangkut kepentingan publik yang luas.

“Hakim dalam keadaan terdesak pun tidak boleh salah. Putusan harus diambil dengan penuh kehati-hatian dan integritas,” tegas Prof. Guntur di hadapan sivitas akademika.

Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut juga menjelaskan konsep “atribut negarawan” yang wajib dimiliki Hakim Konstitusi, meliputi pemahaman kenegaraan, kepribadian tidak tercela, kebijaksanaan, serta loyalitas terhadap bangsa dan negara. Menurutnya, kedisiplinan waktu merupakan cerminan utama karakter negarawan.

Pada kesempatan itu, Prof. Guntur menegaskan peran strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal konstitusi, mengingat MK menangani pengujian norma undang-undang yang berdampak luas bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan harapan agar lulusan UM Buton ke depan dapat berkiprah di lingkungan Mahkamah Konstitusi, seraya menyebut UM Buton sebagai kampus yang unggul dalam kajian hukum.

Kuliah pakar ini disambut antusias mahasiswa, khususnya dari Program Studi S1 Ilmu Hukum dan S2 Hukum, sebagai bekal penting memahami praktik ketatanegaraan dan penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *