YASMIB Bersama UNICEF Tingkatkan Layanan Pencegahan dan Penanganan PA yang Lebih Baik di Wajo Melalui Program BERANI II

YASMIB Sulawesi bersama UNICEF melaksanakan kegiatan Penilaian Kapasitas Layanan Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak melalui program BERANI II di Hotel Sengkang Kabupaten Wajo. Melalui program BERANI II. Jumat, 7 Juni 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memetakan situasi kapasitas penerima layanan, kualitas dan kuantitas SDM serta akses untuk layanan perlindungan anak termasuk perkawinan anak berdasarkan potensi dan hambatan/tantangan serta memetakan kebutuhan kapasitas untuk layanan perlindungan anak termasuk pencegahan dan penanganan anak yang sudah melakukan perkawinan usia anak.

Rosniaty Azis, Selaku Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi menyampaikan dalam sambutannya. Kasus perkawinan anak di Kabupaten Wajo masih cenderung mengalami penurunan dari 336 kasus di tahun 2022 menjadi 84 kasus di tahun 2023. Meski demikian upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak (PA) melalui layanan yang lebih baik sangat penting dipersiapkan dan dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ucap Rosniaty Azis, Selaku Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi dalam sambutannya.

“Ini merupakan bentuk komitmen untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wajo Ahmad Jahran menyampaikan, tahun 2023 Kabupaten Wajo berhasil menurunkan angka perkawinan anak hingga 75%. Namun penurunan ini pasti ada efek sampingnya karena yang turun hanya yang tercatat sedangkan yang tidak tercatat kita tidak tahu berapa jumlahnya.

“Pencegahan dan penanganan perkawinan anak perlu kolaborasi seluruh stakeholder. Selian itu, perlu adanya pendataan berbasis desa/kelurahan dari data tersebut kita bisa mengambil kebijakan yang tepat menuju Wajo zero Perkawinan Anak,” tambahnya.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan dari unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kemenag, Pengadilan Agama, Perguruan Tinggi, PKK, CSO lokal dan perwakilan PATBM Desa dampingan. Peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan karena menurut mereka kegiatan seperti ini yang diperlu untuk membahas perlindungan anak termasuk perkawinan anak/nikah siri.

Selama dua hari peserta memetakan penyedia layanan perkawinan anak/nikah siri yang ada di Desa sampai Kabupaten. Selian itu, peserta juga memetakan pengguna layanan baik dari sisi kemudahan dan kemampuan dalam mengakses layanan perlindungan anak termasuk perkawinan anak.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini yakni:

  1. Sekretariat Terpadu Layanan Perlindungan Anak, dibawah koordinasi UPTD PPA
  2. Penguatan kapasitas petugas layanan
  3. Pengembangan kemitraan antar lembaga layanan untuk mengoptimalkan layanan PPA (diantaranya Pengembangan Kemitraan UNPRIM dan UPTD PPA termasuk pembentukan Tim Ad Hoc)
  4. Perluasan Gerakan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
    • UNPRIMA; Revitalisasi Prioritas Kerja KKN
    • Mengoptimalkan Forum anak dan GenRe (PIK-R di SMA)
    • Optimalisasi PKK, Majelis Taklim, Penyuluh Agama maupun lembaga lainnya
  5. Penguatan kapasitas untuk Monev (Tool dan Tim)
  6. Monev Terpadu Kabupaten – Desa/Kelurahan
  7. Direktory Lembaga Layanan Perindungan Anak
  8. Pertemuan Koordinasi secara reguler (singkronisasi data, rencana intervensi dan rujukan)
  9. Komunikasi dengan Dinkes Provinsi terkait format data kelahiran
  10. Pasca perkawinan anak, lembaga layanan seperti PKK/PATBM melakukan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan HAK anak terpenuhi baik perkawinan yang tercatat maupun tidak tercatat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *