BERANI II: YASMIB dan UNICEF Petakan Situasi Kapasitas Penerima Layanan Perlindungan Anak

Melalui program BERANI II, YASMIB Sulawesi yang didukung UNICEF melaksanakan kegiatan “Penilaian Kapasitas Layanan Perlindungan Anak termasuk Pencegahan Perkawinan Anak”. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juni 2024, di Hotel Novena Watampone. Tujuan dari kegiatan ini yakni memetakan situasi kapasitas penerima layanan, kualitas dan kuantitas SDM serta akses untuk layanan perlindungan anak termasuk perkawinan anak berdasarkan potensi dan hambatan/tantangan serta memetakan kebutuhan kapasitas untuk layanan perlindungan anak termasuk pencegahan dan penanganan anak yang sudah melakukan perkawinan usia anak.

Di Kabupaten Bone, kasus perkawinan anak masih terjadi meskipun cenderung mengalami penurunan dari 34 kasus di tahun 2022 menjadi 29 kasus di tahun 2023. Meskipun demikian upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak melalui layanan yang lebih baik sangat penting dipersiapkan dan dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk komitmen untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Hadirnya BERANI II ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Bone sekaligus melahirkan inovasi-inovasi daerah seperti pada BERANI I sebelumnya”. Ucap Kepala Bappeda Kabupaten Bone, Ade Fariq Ashar.

Ia menambahkan, dari sisi regulasi Kabupaten Bone sudah memiliki Peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Sistem Perlindungan Anak. Pencegahan dan penanganan perkawinan anak perlu melibatkan seluruh stakehoder baik Pemerintah maupun swasta (pentahelix).

Adapun peserta yang terlibat yaitu dari unsur Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kemenag, Pengadilan Agama, Perguruan Tinggi, PKK, CSO lokal dan perwakilan PATBM Desa dampingan.

Peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan karena menurut mereka kegiatan seperti ini yang diperlu untuk membahas perlindungan anak termasuk perkawinan anak/nikah siri. Selama dua hari peserta memetakan penyedia layanan perkawinan anak/nikah siri yang ada di Desa sampai Kabupaten.

Selian itu, peserta juga memetakan pengguna layanan baik dari sisi kemudahan dan kemampuan dalam mengakses layanan perlindungan anak termasuk perkawinan anak.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini yakni:

  • Membuat Peraturan Bupati, sebagai langkah untuk mempercepat kebijakan teknis yang diharapkan dapat menjadi pegangan bagi semua pihak (Pemerintah, Lembaga Structural dan Non Pemerintah
  • Pemantauan dan pendataan berbasis desa/kelurahan, dengan memaksimalkan kelembagaan yang ada di tingkat desa seperti PKK dan PATBM.
  • Membuat media KIE (infografis) yang mudah dipahami Masyarakat dalam konteks pengadilan agama dan dukcapil.
  • Perluasan informasi melalui media yang dimiliki Pemerintah Daerah seperti website, media social (ig, fb dll), radio melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bone
  • Memperkuat kolaborasi antar PD/Lembaga Struktural/Non Pemerintah (Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Lembaga lainnya) dalam memaksimalkan pemberian layanan yang lebih berkualitas dan akseptabel bagi semua lapisan masyarakat
  • Mendorong Inovasi Daerah dari sisi layanan : Pelayanan Terpadu Pencegahan Perkawinan Anak yang terintegrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *