Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Segini Honornya

Idnewsonline.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum membu rekruitmen pengawaas TPS di Seluruh Indonesia  Berikut jadwal rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini telah diatur sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI.

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 19-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
8. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
9. Wawancara, 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024

Masa Kerja dari PTPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Mengutip laman Bawaslu, PTPS akan bekerja selama satu bulan. Oleh karena itu, jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 yakni 14 Februari 2024, masa kerjanya kemungkinan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

Adapun persyaratan menjadi PTPS dalam Pemilu tahun 2024 ialah

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.
7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 menjadi langkah serius dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.

Gaji PTPS Pada Pemilu 2024
Honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan.

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *