idnewsonline.com, SURAKARTA — Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru memberikan label atau stigma terkait isu LGBTQ hanya berdasarkan penampilan luar seseorang. Penilaian yang tidak utuh di tengah derasnya arus informasi media sosial berisiko memicu tekanan psikologis dan merusak hubungan sosial individu yang bersangkutan.
Pesan tersebut ditegaskan oleh Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Lusi Nuryanti, S.Psi., M.Si., Ph.D., Psikolog, pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, persoalan identitas dan orientasi seksual dalam pandangan psikologi sangat kompleks serta tidak bisa dinilai secara kasatmata.

“LGBTQ itu sangat tidak bisa kita kenali hanya dengan melihat sekali saja. Hanya dengan melihat seseorang dari luarnya saja itu tidak bisa,” ujar Lusi.
Lusi menjelaskan bahwa dalam keilmuan psikologi, kondisi LGBTQ an sich (pada dasarnya) tidak serta-merta dikategorikan sebagai gangguan. Fokus perhatian psikolog justru terletak pada dampak tekanan psikologis, stres, atau konflik internal dan eksternal yang mengganggu fungsi hidup harian individu tersebut.
Lebih lanjut, ia merinci pemisahan konsep dasar agar masyarakat tidak mencampuradukkan istilah biologis, orientasi, dan identitas:
-
Jenis Kelamin: Kondisi biologis yang melekat sejak lahir.
-
Orientasi Seksual (Lesbian, Gay, Biseksual): Bentuk ketertarikan romantis atau seksual kepada orang lain.
-
Identitas Gender (Transgender): Cara seseorang memahami dan mempersepsikan dirinya sebagai laki-laki atau perempuan.
-
Queer: Individu yang sedang dalam proses mencari pemahaman atas orientasi atau identitas gendernya.
Lusi mengingatkan bahwa dalam pandangan Islam, orientasi seksual yang sesuai fitrah adalah antarlawan jenis (laki-laki dan perempuan). Meski perilaku yang menyimpang diharamkan, keberadaan mereka sebagai sesama manusia tetap harus dihormati tanpa dihakimi.
“Kita perlu mengedukasi diri sebelum memberi judgment. Mereka tetap manusia, tetapi perilakunya yang diharamkan. Tetap hormati dan hargai mereka sebagai manusia. Banyak dari mereka yang membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Mengacu pada Putusan Tarjih Muhammadiyah, Lusi menekankan peran penting institusi pendidikan tinggi dalam memberikan edukasi berbasis ilmu pengetahuan. Kampus memiliki tanggung jawab sosial untuk memfasilitasi pendampingan dan layanan rehabilitasi, seperti konseling maupun terapi, bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan psikologis.
