Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perangkat Daerah berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersifat taktis dan strategis guna mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Selanjutnya, Renstra Perangkat Daerah dijabarkan kembali ke dalam dokumen yang bersifat operasional yaitu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Untuk mewujudkan Renstra Perangkat Daerah yang tepat, rasional, dan realistis serta menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan, Bappelitbangda Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan bekerjasama dengan YASMIB (Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi menyelenggarakan pelatihan penyusunan Renstra Perangkat Daerah (PD) tahun 2025-2029, pada tanggal 17-19 November 2024 di Hotel Remcy Kota Makassar.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali pengetahuan bagi sekretaris badan/dinas dan perencana agar dapat memahami tata cara penyusunan dan sistematika dokumen Renstra PD, cara menyusun indikator yang SMART, serta mampu merumuskan masalah dan menyusun pohon kinerja masing-masing instansi.
Direktur Ekskutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Penguriseng mengungkapkan YASMIB Sulawesi memiliki lembaga Pusat Perencanaan dan Penganggaran yang dimana lembaga ini telah terbentuk sejak tahun 2014 dan berbagai upaya yang telah dilakukan terkait dengan peningkatan kapasitas stakeholder baik dari pemerintah maupun masyarakat terkait perencanaan dan penganggaran diberbagai tingkatan mulai dari desa hinggal level kabupaten dan provinsi. Berangkat dari hal tersebut, bahwa hasil diskusi dengan Kabupaten Pangkejene dan Kepuluan, kemudian kami membuka kelas khusus bagi perangkat daerah untuk mengikuti kick off tentang penyusunan rencana strategis daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuluan.
“Pada tanggal 27 November akan dilaksanakan Pilkada dan ini momentum yang tepat bagaimana kita (Perangkat Daerah) bisa mempersiapkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan tentunya bisa digunakan sebagai panduan bagi setiap perangkat daerah sesuai dengan urusannya masing-masing. kita tahu 2 tahun sekali akan ada evaluasi pengarusutamaan gender dan salah satu indikator yang dievaluasi adalah dokumen perencanaan,” ucapnya.
Selain itu, Asisten 3 Administrasi Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Abbas Hasan menanggapi terkait pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan di tanggal 27 November bahwa perangkat daerah perlu menyesuaikan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang akan terpilih nantinya.
“Sehingga ini perlu adanya pemahaman, persepsi dan kesamaan, untuk itu kita dikumpulkan di pelatihan ini dengan harapan bahwa Renstra dan Renja Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan lebih berkualitas dan diharapkan agar peserta lebih proaktif dalam mengikuti kegiatan ini, agar memberi tingkat pemahaman yang sama dalam menyusun dokumen perangkat daerah dengan memahami proses, penyusunan, perencanaan yang diawali tahapan persiapan, penyusunan, rancangan awal, rancangan dan rancangan akhir, sehingga melahirkan sebuah dokumen perencanaan yang berkualitas yang menjadi terget kita bersama,” tambahnya saat memberikan sambutan.
Pelatihan penyusunan Renstra bagi perangkat daerah yang diikuti 90 peserta dari 37 perangkat daerah terbagi menjadi 3 (tiga) tahap. Pada di hari pertama, pelatihan dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Asisten 3 Administrasi Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Abbas Hasan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Mikro Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ukrima Rijal, terkait Kebijakan Penyusunan Renstra, selanjutkanya materi terkait Pemanfataan Data dalam Penyusunan Renstra yang dipaparkan oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Imam Takdir.

Pada hari kedua, peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok dengan lokasi ruangan yang berbeda yang kemudian fasilitator memberikan pengantar penyusunan renstra perangkat daerah terkait evaluasi Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026. Kemudian peserta diarahkan untuk melakukan kerja mandiri dan menitoring penyusunan Renstra Perangkat Daerah. Pada hari ketiga, peserta memaparkan hasil kerja mandiri yang kemudian ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut.

