Kuliah Gratis’ untuk Siapa? Membaca Bahasa, Kuasa, dan Eksklusi dalam Kebijakan PTN

Dr. Asbar, S.Pd., S.Sos., M.Pd., M.Hum. (Sekretaris LPIP, Universitas Muhammadiyah Enrekang)

OPINI, idnewsonline.com — Sebuah kebijakan dapat dimulai dari angka, tetapi diterima masyarakat melalui bahasa. Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang “kuliah gratis”, persoalannya tidak berhenti pada berapa triliun rupiah yang harus dikeluarkan negara, berapa mahasiswa yang akan menerima manfaat, atau kapan kebijakan itu mulai diterapkan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih sunyi, tetapi justru menentukan: siapa yang dimaksud ketika negara mengatakan “mahasiswa Indonesia”?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pemerintah tengah menggodok rencana pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp93,7 triliun untuk membebaskan biaya pendidikan bagi 2.833.169 mahasiswa PTN jenjang D3, D4, dan S1.

Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal. Skema, tahapan, dan sumber pembiayaan belum menjadi keputusan final. Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno untuk mematangkan rencana tersebut.

Di tengah euforia atas gagasan pendidikan tinggi gratis, muncul persoalan kebahasaan yang tidak boleh dianggap remeh. Sebab bahasa kebijakan tidak pernah sekadar menyebut realitas. Ia juga memilih realitas mana yang hendak ditampilkan, siapa yang diberi tempat, dan siapa yang hanya menjadi bayangan di luar kalimat.

Ketika “Anak Bangsa” Berhenti di Gerbang PTN

Secara retoris, frasa “kuliah gratis untuk anak bangsa” terdengar nyaris tak terbantahkan. “Anak bangsa” adalah konstruksi yang hangat. Ia mengandung asosiasi tentang kesetaraan, masa depan, harapan, dan hak warga negara. Tidak ada yang terasa eksklusif di dalamnya. Namun, problem linguistik muncul ketika universalitas sebuah istilah berhadapan dengan keterbatasan objek kebijakan.

Jika “anak bangsa” secara semantik menunjuk seluruh warga negara, tetapi manfaat kebijakan pada akhirnya hanya diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan status institusi tempat mereka belajar, maka terjadi jarak antara cakupan makna bahasa dan cakupan material kebijakan. Di sinilah bahasa kebijakan layak dibedah.

Bukan untuk menuduh bahwa pemerintah sengaja memanipulasi bahasa, melainkan untuk melihat bagaimana sebuah pilihan diksi dapat membentuk persepsi publik terhadap siapa yang dianggap sebagai subjek utama negara.

“Kuliah gratis” terdengar universal. “Mahasiswa PTN” adalah kategori administratif. Ketika keduanya ditempatkan berdampingan tanpa penjelasan yang memadai, publik dapat menangkap pesan yang jauh lebih luas daripada cakupan kebijakan sebenarnya.

Bahasa membuka pintu universalitas; administrasi kemudian menentukan siapa yang boleh masuk. Di situlah paradoksnya.

Eufemisme: Ketika Bahasa Memperhalus Batas

Dalam studi kebahasaan, eufemisme pada dasarnya merupakan strategi untuk menyampaikan sesuatu dengan bentuk yang lebih halus, lebih dapat diterima, atau kurang konfrontatif.

Dalam politik dan kebijakan publik, fungsi semacam ini menjadi lebih kompleks. Bahasa bukan hanya memperhalus realitas, tetapi dapat pula mengatur bagaimana realitas itu dipersepsikan.

Istilah seperti “akses pendidikan”, “pemerataan”, “anak bangsa”, dan “kuliah gratis” membawa muatan evaluatif yang positif. Ia membangun horizon moral bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan keadilan dan masa depan.

Tetapi bahasa positif tidak dengan sendirinya membuat cakupan kebijakan menjadi universal. Justru di sinilah analisis wacana kritis menemukan ruang kerjanya.

Pertanyaan linguistiknya sederhana: Siapa yang disebut? Siapa yang tidak disebut? Siapa yang menjadi subjek? Dan siapa yang hanya hadir sebagai objek yang harus menyesuaikan diri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena PTS bukan kelompok kecil dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.

Kemdiktisaintek menyebut lebih dari 95 persen institusi pendidikan tinggi Indonesia berbentuk swasta. APTISI juga menyatakan PTS menampung lebih dari 65 persen mahasiswa Indonesia.

Dengan struktur sebesar itu, absennya PTS dari pusat narasi “kuliah gratis” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia berpotensi menjadi persoalan representasi.

Bahasa Tidak Netral, Tetapi Tidak Semua Eksklusi Adalah Konspirasi

Norman Fairclough melalui Analisis Wacana Kritis menunjukkan bahwa bahasa memiliki hubungan erat dengan praktik sosial, ideologi, dan kekuasaan.

Teks tidak lahir di ruang hampa. Pilihan kata, struktur kalimat, penamaan aktor, serta apa yang sengaja atau tidak sengaja tidak disebutkan dapat berkontribusi dalam membentuk cara masyarakat memahami suatu realitas.

Namun, satu hal perlu ditegaskan: menganalisis eksklusi dalam teks tidak sama dengan membuktikan adanya niat untuk mendiskriminasi.

Inilah batas penting antara kritik linguistik dan tuduhan politik. Sebuah teks dapat menghasilkan efek eksklusif tanpa penulisnya secara eksplisit berniat mengeksklusi.

Sebuah kebijakan dapat menghasilkan ketimpangan tanpa harus terlebih dahulu dibangun dari niat diskriminatif. Dengan kata lain, intensi dan efek adalah dua kategori analitis yang berbeda.

Justru di sinilah kekuatan analisis wacana kritis. Ia tidak harus bertanya, “Apakah pemerintah jahat?” Ia bertanya: “Apa yang dilakukan bahasa ini terhadap cara masyarakat melihat kelompok-kelompok yang disebut dan tidak disebut?”

Ketika yang Tidak Disebut Menjadi Persoalan

Theo van Leeuwen dalam kajiannya mengenai representasi aktor sosial menunjukkan bagaimana teks dapat memasukkan atau mengeluarkan aktor tertentu dari representasi. Dalam konteks kebijakan pendidikan tinggi, kerangka tersebut dapat digunakan untuk membaca posisi mahasiswa PTS.

Jika negara mengatakan “kuliah gratis”, lalu definisi operasionalnya adalah pembiayaan pendidikan mahasiswa PTN, maka mahasiswa PTS tidak harus disebut sebagai “korban” atau “kelompok yang sengaja dihapus” untuk mengalami konsekuensi dari konstruksi tersebut. Mereka cukup tidak berada dalam kategori penerima manfaat. Di sinilah eksklusi menjadi menarik secara linguistik.

Eksklusi tidak selalu hadir dalam bentuk kalimat: “Mahasiswa PTS tidak berhak” Kadang-kadang eksklusi bekerja jauh lebih halus. Ia bekerja melalui ketiadaan, tidak disebut, tidak dikategorikan, tidak dimasukkan dalam definisi, tidak muncul dalam daftar prioritas. Dan akhirnya, tidak hadir dalam imajinasi publik mengenai siapa yang sedang dibantu negara. Dalam wacana, diam pun dapat memiliki tata bahasa politiknya sendiri.

PTN sebagai Subjek Negara, PTS sebagai Subjek Pasar?

Persoalan menjadi semakin menarik ketika status kelembagaan dibaca melalui asosiasi sosial. PTN relatif mudah ditempatkan dalam narasi “investasi negara”.

PTS, sebaliknya, kerap ditempatkan dalam bahasa “biaya pendidikan”, “uang kuliah”, “pasar mahasiswa”, atau “pengelolaan mandiri”. Padahal, batas tersebut tidak sesederhana itu. PTS juga menjalankan fungsi pendidikan publik. PTS menampung mahasiswa yang tidak memperoleh tempat di PTN. PTS hadir di daerah-daerah yang tidak selalu memiliki kapasitas PTN yang memadai. Dan dalam jumlah yang sangat besar, PTS menjadi bagian integral dari infrastruktur pendidikan tinggi nasional.

Karena itu, apabila bahasa kebijakan terus-menerus mengasosiasikan PTN dengan hak warga negara, sementara PTS lebih sering diasosiasikan dengan pilihan pasar, maka bahasa tersebut secara perlahan dapat membangun hierarki simbolik.

PTN menjadi representasi “pendidikan yang dijamin negara”. PTS menjadi representasi “pendidikan yang harus dibayar sendiri”. Padahal, mahasiswa di kedua institusi tersebut sama-sama warga negara. Yang berbeda adalah alamat institusinya—bukan status kewarganegaraannya.

Ketimpangan Bahasa Dapat Berubah Menjadi Ketimpangan Persepsi

Inilah titik ketika linguistik bertemu dengan kebijakan publik. Bahasa tidak membayar uang kuliah. Bahasa tidak membangun gedung kampus. Bahasa tidak menggaji dosen. Tetapi bahasa dapat menentukan bagaimana masyarakat memandang siapa yang layak menerima semua itu.

Jika sebuah kelompok terus-menerus hadir dalam bahasa negara sebagai “prioritas”, sementara kelompok lain hanya muncul sebagai “alternatif”, maka dalam jangka panjang dapat terbentuk hierarki sosial yang tidak selalu tertulis dalam undang-undang.

Bukan karena satu kata secara ajaib menciptakan diskriminasi. Melainkan karena kata-kata bekerja berulang kali. Hari ini sebagai slogan, besok sebagai dokumen kebijakan. Lusa sebagai pemberitaan. Kemudian menjadi percakapan publik. Dan akhirnya menjadi pengetahuan yang dianggap biasa. Begitulah bahasa bekerja: bukan selalu dengan berteriak, tetapi dengan mengulang.

PTS dan Pertanyaan tentang Keadilan Substantif

APTISI menyatakan PTS memiliki posisi besar dalam struktur pendidikan tinggi Indonesia. Pemerintah sendiri juga memiliki program penguatan PTS, termasuk Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2026.

Karena itu, persoalannya bukan sesederhana “pemerintah peduli PTN tetapi tidak peduli PTS”. Persoalan yang lebih substantif adalah apakah arsitektur pembiayaan pendidikan tinggi nantinya mampu memastikan bahwa mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang sama tidak memperoleh perlakuan yang terlalu berbeda hanya karena mereka belajar di institusi yang berbeda.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting jika tujuan utama kebijakan adalah pemerataan akses. Sebab status PTN dan PTS tidak selalu identik dengan status ekonomi mahasiswa.

Mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah dapat belajar di PTS. Mahasiswa dari keluarga mampu dapat belajar di PTN. Maka, apabila status institusi dijadikan salah satu penentu utama penerima manfaat, muncul pertanyaan kebijakan yang sahih: Apakah negara sedang membiayai institusinya, atau sedang menjamin hak pendidikan warganya? Keduanya bukan pertanyaan yang sama. Dari “Kuliah Gratis” ke “Pendidikan Tinggi yang Adil” Pada akhirnya, problem terbesar dari istilah “kuliah gratis” bukan terletak pada kata “gratis”.

Masalahnya terletak pada apa yang disembunyikan oleh kata tersebut. Gratis untuk siapa? Gratis di mana? Gratis dengan mekanisme apa? Gratis sampai batas mana? Dan yang paling penting: siapa yang tetap harus membayar ketika sebagian warga negara lainnya dibebaskan dari biaya pendidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap gagasan pendidikan tinggi gratis. Sebaliknya, ia merupakan tuntutan agar bahasa kebijakan memiliki presisi yang sama dengan ambisi politiknya. Sebab kata “universal” tidak boleh lebih luas daripada kebijakan yang mengikutinya.

Kata “inklusif” tidak boleh berhenti sebagai ornamen retoris. Dan kata “anak bangsa” seharusnya tidak kehilangan makna ketika melewati pintu administrasi.

Pemerintah kini masih menyusun skema dan pembiayaan kebijakan tersebut. Tim khusus yang dipimpin Pratikno tengah mematangkan sejumlah pilihan sebelum keputusan final dibuat.

Pada tahap inilah bahasa seharusnya menjadi lebih jernih. Bukan sekadar “kuliah gratis”, tetapi pendidikan tinggi untuk siapa, dengan ukuran keadilan seperti apa, dan melalui mekanisme pembiayaan yang bagaimana.

Sebab dalam kebijakan publik, satu kata mungkin hanya terdiri dari beberapa huruf. Tetapi ketika kata itu masuk ke dalam regulasi, anggaran, dan kehidupan jutaan manusia, maknanya dapat menentukan siapa yang berada di dalam kalimat dan siapa yang terpaksa hidup di luarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *