Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si., menjadi pemateri Kuliah Pakar di Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), Jumat (19/12/2025), dengan mengangkat tema Transformasi Digital dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam paparannya, Dr. Heru menjelaskan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945, sekaligus menyoroti tantangan digitalisasi sistem peradilan yang menuntut adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi.
“Transformasi digital adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia memaparkan berbagai inovasi digital di MK, mulai dari pengajuan perkara secara online, manajemen perkara digital, akses putusan dan risalah sidang melalui mkri.id, hingga persidangan berbasis video conference dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Kuliah Pakar ini diikuti mahasiswa UM Buton, khususnya Program Studi Ilmu Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2), sebagai bagian dari penguatan pemahaman praktik peradilan modern di era digital.
